Utustoria, BANGGAI – Sat Narkoba Polres Banggai kembali meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah hukum kerjanya. Parahnya, dua diantaranya merupakan bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu diantaranya adalah seorang mahasiswa.
Mereka yakni, MI (21) seorang Mahasiswa Untika Luwuk , IP (28) ASN Dishub Banggai, HI (33) ASN Pengadilan Negeri Luwuk dan RH (45) seorang Wiraswasta. Dengan total barang bukti sebanyak 4,5 Gram Narkotika jenis Sabu-sabu.
Hal itu diungkap oleh Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert saat melakukan konfrensi Pers di Mapolres Banggai, Selasa (11/2/2020).
Atas kasus tersebut, empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35/ tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan. Serta sebagai tindak lanjut kasus tersebut, barang bukti akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar. (um)